Rabu, 21 April 2010
Sidang Kasus Pengibaran Bendera Bintang Kejora (West Papua ) di Pengadilan Negeri Biak
Sidang yang sempat alot dalam 3 bulan ini karena pihak Jaksa Penuntut Umum dalam berkas pengibaran Bendera bintang Kejorah dijerat dengan pasal 106 KUHP tentang perbuatan MAKAR ( hukuman maksimal seumur hidup atau dipenjarahkan selama 20 tahun), yaitu melakukan perbuatan kejahatan untuk memindahkan wilayah atau sebagian wilayah NKRI ke pihak asing.
Dalam materi awal pembelaan, Metuzalak Awom kuasa hukum tersangka mengatakan bahwa tuduan pasal yang ditudukan kepada tersangka Septinus Rumere tidak benar, karena dalam materi penuntut umum (Jaksa Biak) tidak jelas mengatakan wilayah mana dengan jelas-jelas tersangka memindahkan, dan pemindahan wilayah tersebut ke pihak asing mana ? Selanjutnya kuasa hukum tersangka memintah kepada Hakim untuk pihak Penuntut Umum untuk membebaskan tersangka tanpa syarat, dan persoalan West Papua diselesaikan saja dengan Dialog sebagaimana yang diinginkan oleh semua pihak.
Sidang yang ke 13 pada tanggal 21 April 2010, pihak Jaksa Penuntut Umum membacakan Surat Tuntutan terhadap kasus Mr. Septinus Rumere yaitu bahwa terdakwa Septinus Rumere yang mengaku sebagai wakil ketua OPM wilayah Biak Timur telah mengibarkan bendera bintang Kejorah yaitu bendera lambang dari OPM yang keberadaanya diwilayah NKRI,
Pada tanggal 30 November 2009 sekitar jam 15.00 Wit terdakwa terlebih dahulu mempersiapkan tiang bendera dari kayu buah yaitu dengan cara terdakwa mengambil kayu buah/ memotong kayu buah di hutan tepatnya dibelakang kampungya, Selanjutnya pada tanggal 1 Desember 2009 sekitar jam 05.30 Wit bertempat didalam halaman rumah terdakwa mengikatkan Bendera kejorah dikayu buah yang sudah disiapkan oleh terdakwa sebelumnya.
Setelah itu terdakwa memberikan penghormatan kepada bendera Bintang Kejorah tersebut, lalu membawa keluar rumah tepatnya dihalaman rumah terdakwa menggali lubang dan kemudian menancapkan tiang yang sudah ada bendera Bintang Kejorah didepan halaman rumah terdakwa, setelah ituterdakwa berdoa dan masuk kedalam rumah dan mengamati bendera yang dikibarkannya dari dalam rumah terdakwa. Kemudian datang petugas dari Kepolisian kerumah terdakwa dan membawa terdakwa ke Markas Polisi Resort Biak Numfor untuk diproses sesuai hukum.
Bahwa tujuan terdakwa Septinus Rumere mengibarkan Bendera Bintang Kejorah tersebut adalah untuk memperingati Hari HUT Organisasi Papua Merdeka yang ke 49 pada tanggal 1 Desember 2009, sehingga perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancaman pidana dalam pasal 106 KUHPindana. Surat keputusan Jaksa Penuntut Umum itu menuntut supaya majelis Hakim Pengadilan Negeri Biak yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan : 1). Menyatakan terdakwa Septinus Rumere terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pidana Makar sebagaimana diatur dan diancaman pidana dalam pasal 106 KUHP dalam dakwaan Penuntut Umum. 2). Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Septinus Rumere dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dikurangi masa selama terdakwa berada dalam tahanan. 3). Menyatakan agar terdakwa tetap ditahan.
Pada hari ini tanggal 22 April 2010. Sidang dibuka lagi untuk mendengar Pledoi Kuasa Hukum terdakwa terhadap Surat Tuntutan Jaksa Penuntut umum Kejaksaan Negeri Biak. Dalam pledoinya Metuzalak Awom, SH ( Kuasa Hukum terdakwa ) menyampaikan materi penolakan terhadap Tuntutan pihak Jaksa dimana Kuasa Hukum Terdakwa dan memohon dibebaskanya terdakwa.
Pledoi yang disampaikan tersebut diberi judul MENDAKWA SEBUAH MIMPI SEBAGAI WUJUD PEMBUNUHAN KEBEBASAN BEREKSPRESI DAN BERPENDAPAT LALU GUNAKAN PASAL 106 KUHP SEBAGAI ALAT PELENGKAPNYA.
“Melakukan Makar” sebagaimana diatur dalam pasal 106 adalah karena memperingati “HUT Organisasi Papua Merdeka” maka adalah salah dan keliru.Sebab yang dilakukan oleh Saudara Terdakwa adalah “Memperingati HUT Kemerdekaan Papua” dan bukan “Hari HUT Organisasi Papua Merdeka”. Memperingati “HUT Kemerdekaan Papua” adalah momen yang sudah terjadi pada Tanggal 01 Desember 1961. Saudara Terdakwa Septinus Rumere tidak sekedar berekpresi. Tetapi ada Peristiwa Penting dimasa lalu yang hendak diperingati, dan Peringatan tersebut tidak melibatkan banyak orang dan tidak berdampak luas serta tidak berakibat matinya segala aktifitas Masyarakat.
Berdasakan Keterangan saksi, Pemeriksaan Barang Bukti dan Pemeriksaan Tedakwa, maka telah diperoleh Fakta – Fakta bahwa :
Unsur “Barang Siapa” Dari hasil Penyidikan, Pemeriksaan di Pengadilan dengan dukungan para Saksi yang menyebut dengan benar nama dan alamat Terdakwa, maka kami Penasehat Hukum Berkeyakinan, bahwa yang dimaksud dengan “Barang Siapa” sebagai Subjek Hukum yang dapat dimintakan Pertanggungjawaban Hukum adalah Saudara Terdakwa Septinus Rumere .
Unsur “dengan Sengaja”Bahwa unsur “dengan sengaja” sebenarnya adalah “menghendaki adanya sebuah akibat”. Oleh sebab itu, apa yang dimaksud sebagai “menghendaki adanya sebuah akibat” sama sekali tidak terbukti, karena dalam peristiwa tersebut justru mengenang sebuah Peristiwa yang telah berlalu, bukan Hal baru yang sedang berlangsung atau “adanya suatu kehendak“ untuk memperoleh sesuatu yang baru dari perbuatan tersebut. Akibat dari pada itu, Saudara Jaksa sendiri dalam Tuntutannya menggunakan Perasaan dan Pikirannya tetapi melupakan Dasar Dakwaan dan Tuntutan sehingga tidak menyebut dengan Tegas Unsur tersebut.
Unsur “Melakukan Makar dengan maksud supaya seluruh atau sebagian Wilayah Negara jatuh ke tangan musuh atau memisahkan sebagian dari wilayah Negara” Kalau tadi unsur “dengan sengaja” tidak terpenuhi, maka sekarang “Melakukan Makar dengan maksud supaya seluruh atau sebagian Wilayah Negara jatuh ke tangan musuh atau memisahkan sebagian dari wilayah Negara “.
Dalam fakta Persidangan, tidak satupun seorang Saksi yang menyatakan Biak Bagian Timur sudah Merdeka, atau Biak Bagian Timur sudah diserahkan ketangan Musuh, setelah adanya Pengibaran Bendera oleh Saudara Terdakwa Septinus Rumere, Lalu apa yang dipersoalkan sebagai Makar dalam Perkara ini ? . .Dengan demikian maka Unsur “dengan maksud supaya seluruh atau sebagian Wilayah Negara jatuh ke tangan Musuh atau memisahkan sebagian dari dari wilayah Negara” Tidak terbukti.
Keterangan Saksi La Salim, Saksi Muhamad Hasan, S.Sos dan saksi Julianus Sanggenaafa, dimana antara Keterangan yang satu dengan lainnya berkesesuaian, oleh sebab itu, Penasehat Hukum Memandang telah Patut untuk dijadikan sebagai bukti dan selanjutnya digunakan sebagai bahan pertimbangan untuk melakukan tanggapan terhadap Tuntutan Saudara Jaksa Penuntut Umum.
Keterangan Saksi selebihnya yang dibacakan di depan Persidangan, Menurut ketentuan Pasal 185 ayat (1) KUHAP “Keterangan Saksi sebagai alat Bukti ialah apa yang Saksi nyataka di Pengadilan” maka Kami Penasehat Hukum menolak itu dengan tegas. Apakah dengan dinaikkannya bendera Bintang Kejora, Bangsa Papua sudah Merdeka ? Jika sudah merdeka maka, dimana wilayahnya, Pemerintahannya berkedudukan dimana dan Berapa Penduduknya, dan lain – lain Syarat sebagaimana layaknya sebuah Negara. Dalam Fakta Persidangan bahwa sampai hari ini belum ada Wilayah Biak atau Papua yang menjadi Merdeka. Manaklukkan, Apakah sudah ada sebagian Pemerintahan ditaklukkan kebawah Pemerintahan Negara Asing ? maka kata Menaklukkan tidak ada hubungannya dengan Pasal Dakwaan Saudara Jaksa Penuntut Umum; Memisahkan, Apakan sebagian Wilayah Negara ini sudah dipisahkan ?Lalu bagaimana Hubungan Pasal 106 dengan Perbuatan saudara Terdakwa yang sama sekali tidak ada dampaknya bagi warga Kampung Orweri.
Dikampung Orweri saja tidak ada Pengarung perubahan apa – apa, apalagi Pulau Biak dan Pulau Papua pada umum. Dengan berdasar pada Ketentuan Peraturan yang berlaku, i Penasehat Hukum Terdakwa menyapaikan beberapa fakta sebagai kesimpulan dalam Perkara antara lain : Bahwa antara Fakta dan Tuntutan tidak ada Kesesuaian, dan sebagai akibat dari pada itu, Tuntutan Jaksa Penuntut Umum mejadi kabur; Antara perbuatan yang dituntut dengan Perbuatan yang diterangkan oleh Terdakwa dan para Saksi sangat berbeda maka Tuntutan saidara Jaksa Patut dinyatakan batal demi Hukum; (Lihat Tuntutan “menyebutkan HUT Organisasi Papua Merdeka” sedangkan para Saksi menyebutkan “HUT Kemerdekaan Papua”
Penerapan Pasal yang keliru yang mana mestinya dikenakan Pasal 53 KUHP namun tetap mempertahankan Pasal 106, maka untuk tidak menjadi presiden buruk bagi penegakan Hukum dimasa yang akan datang, maka tuntutan Jaksa Penuntut Umum Patutlah di tolak.
Pemprov Jangan Lempar Tanggungjawab
JAYAPURA [PAPOS]- Permintaan Wakil Gubernur Papua Alex Hesegem agar pemerintah kabupaten Puncak Jaya bersikap tegas dalam menyelesaikan masalah penembakan yang terjadi di Puncak Jaya. Dan mempertanyakan kerja Pemkab Puncak Jaya yang sampai sekarang kerap terjadi penembakan diwilayah Puncak Jaya. Hal ini mendapat tanggapan dari Bupati Kabupaten Puncak Jaya, Lukas Enembe, S.IP.
Menurut Lukas, persoalan yang terjadi di Puncak Jaya, bukan hanya masalah Puncak Jaya sendiri, tetapi apa yang terjadi di kabupaten Puncak Jaya sebagai bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia [NKRI] adalah tanggungjawab negara, khususnya pemerintah provinsi Papua. Masalah sparatis ini adalah masalah besar yang harus disikapi karena mengganggu kedaulatan negara.
“Kami sudah lakukan berbagai cara selama bertahun-tahun, bagaimana agar TPN/OPM turun dan mau bergabung bersama-sama kami membangun Puncak Jaya, bahkan saya sendiri sudah pernah membawa mereka ke Jakarta untuk membuka alam pikiran sehingga mereka punya wawasan yang luas tentang Negara Indonesia, tetapi karena ini masalah ideologi, apa yang kami lakukan sia-sia.Kami sudah capek, ngak tahu mau berbuat apalagi,” kata Lukas ketika mengintraksi Papua Pos lewat telepon selularnya, Rabu [21/4] pagi.
Oleh karena itu, ia sangat menyayangkan apa yang disampaikan oleh Wagub lewat media yang mempertanyakan kerja pemkab Puncak Jaya. Justru kata Lukas yang juga selaku ketua DPD Partai Demokrat provinsi Papua ini, seharusnya wagub bertanya apa yang sudah dibuat pemerintah provinsi untuk masyarakat kabupaten Puncak Jaya. Wagub tidak tahu permasalahan yang terjadi di Pegunungan, khususnya di Puncak Jaya.
“ Masalah yang kita hadapi di Puncak Jaya cukup kompleks. Kita sudah cukup kewalahan menghadapi mereka, semua upaya telah kita lakukan, tetap saja mereka berulah. Ini menyangkut ideology, butuh waktu dan proses untuk menyadarkan mereka. Tidak seperti apa yang dibayangkan pak Wagub,” ujarnya.
Untuk itu, ia meminta kepada Wagub agar jangan sembarangan mengeluarkan pernyataan. Sekali-kali Gubernur dan wagub turun ke Puncak Jaya dan lihat fakta yang terjadi dilapangan. Dengan demikian Gubernur dan wagub akan tahu persoalan sesungguhnya yang terjadi di daerah Pegunungan, secara khusus di Puncak Jaya. Saya sendiri yang dekat dengan rakyat kewalahan, apalagi Wagub yang tidak dikenal rakyat,” kata Lukas seraya menambahkan bahwa mereka tidak kerja, seperti apa yang dikerjakan pemkab Puncak Jaya.
Lebih lanjut dikatakannya, apa yang terjadi di Puncak Jaya, bukan semata-mata hanya tanggungjawab pemkab Puncak Jaya. Pemerintah provinsi juga punya tanggungjawab dan kewenangan bagaimana menyelesaikan persoalan di Puncak Jaya. Oleh karena itu, apa yang terjadi di Puncak Jaya adalah tanggungjawab provinsi Papua juga bagaimana menyelesaikannya.
Soal menyangkut apa perlu dilakukan operasi oleh aparat. Lukas tidak sepenuhnya setuju. Pasalnya, menurut dia, jika sampai dilakukan operasi, maka yang menjadi korban adalah masyarakat biasa karena masyarakat dijadikan sebagai tameng. Ada sekitar 200-300 orang masyarakat yang hidup bersama mereka dan tersebar dibeberapa tempat antara lain, di Tinggi Nambut, kampung Beremele dan Yambi. Sedangkan senjata yang dimiliki TPN/OPM diperkirakan 26 pucuk senjata. [bela]
Ditulis oleh Bela/Papos
Kamis, 22 April 2010 00:00
Minta Pelaku Dikejar
Salah seorang moderator keluarga korban Yelimus Ramandei dan Hans Saftia saat menunjukan foto Yelimus Ramandei bersama gerombolan bersenjata di Lokasi Kerja di Puncak JayaJAYAPURA [PAPOS]- Kasus penembakan terhadap karyawan PT. Modern di Distrik Newoluk Kabupaten Puncak Jaya tanggal 13 April lalu yang menewaskan dua anak Papua yakni Yelimus Ramandei dan Hans Saftia sampai saat ini masih misteri bagi keluarga, sehingga siapa pelakuknya supaya diungkap dan dikejar.
Keluarga korban Yelimus Ramandei dan Hans Saftia menilai kasus penembakan terhadap kedua saudaranya itu penuh dengan tanda tanya, sehingga pihak keluarga meminta agar apara kepolisian untuk menyelidik kasus tersebut dan mengungkapkan siapa pelakunya.
Hal itu diungkapkan, Renard Ramandei kakak kandung korban Yelimus Ramandei serta kakak sepupu Hans Saftia kepada wartawan, Rabu (21/4)kemarin di Abepura.
Menurut Renard, bahwa sejak kematian korban keluarga hanya menerima surat kematian serta peti jenasa dari pihak perusahan tanpa ada penjelasan mengapa sampai korban meninggal, apa penyebabnya serta korban bekerja sebagai apa sampai ia dibunuh.
Selama ini, kata Renard, keluarga hanya tahu kalau korban berangkat ke Puncak Jaya mengikuti perusahan untuk bekerja pembangunan jalan, namun keluarga korban tidak mengetahui korban bekerja sebagai apa pada perusahan tersebut. Tiba-tiba mendengar kabar kalau kedua korban meninggal dunia ditembak orang tak dikenal, keluarga bingung dan terpukul.
Namun sebelumnya kata Renard, bahwa keluarga korban Yelimus Ramandei mendapat informasi kalau korban kadang berperan sebagai kurir atau penghubung antara gerembolan bersenjata dengan pihak perusahan.
Namun ketika diterima informasi bahwa Yelimus meninggal ditembak orang tak dikenal, sehingga membuat keluarga bingung.
“ Kami dari keluarga korban mendengar isu dari sebagian orang bahwa pelaku adalah TPN/OPM sedangkan isu dari sebagian orang yang bilang bahwa pelaku penembakan tersebut bukan TPM/OPM tetapi oknum aparat keamanan sehingga perlu di pertanyakan siapa pelakunya,” katanya.
Lebih jauh dijelaskan, sebelum korban ditembak mati, korban Yelimus Ramandei sempat mengirim fotonya melalui MMS kepada istrinya di Jayapura pada tanggal 11 April yang lalu, ujar Renard.
Dimana foto yang dikirim korban adalah foto korban bersama empat orang grombolan bersenjata dan dalam foto itu korban dan empat orang tersebut saling berpelukan seperti teman akrap. Sehingga keluarga tidak percaya kalau yang melakukan penembakan terhadap korban dalam anggota TPN/OPM.
Terkait dengan santunan kepada korban, Renard berkata keluarga korban telah menerima uang dari perusahan sebesar Rp 80 juta untuk satu korban sehingga untuk kedua korban perusahaan telah memberikan Rp160 juta yang di terima oleh keluarga.
Disampaikan bahwa ketika perusahan menyerakan uang kepada keluarga, perusaan mengatakan kalau uang tersebut adalah uang sumbangan dari perusahan dan Pemda setempat. Namun demikian pihak keluarga menyesalkan perusahaan yang tidak menjelaskan uang yang diserahkan tersebut untuk apa, apakah sebagai uang santuan, apakah sebagai uang jasa, atau uang kematian.
“ Keluarga korban tidak menyalakan siap-siap dibalik peristiwa tersebut serta tidak menuduh siapa pelakunya, namun keluarga korban menilai kematian kedua korban misteri dan perlu dipertanyakan,” tutur Renard
Renard selaku keluarga korban berharap kepada Pemda setempat untuk menggungkap kasus pemembakan di daerah tersebut karena bukan hanya sekali tetapi sudah berulang-ulang kali terjadi.
Renard menambahkan bahwa agar penembakan di tempat tersebut tidak terulang lagi dan memakan korban kedepan lagi Pemda setempat harus mencari akar persoalan penyebab penembakan di tempat tersebut, kalau pelaku penembakan tersebut oknum aparat keamanan mengapa mereka lakukan itu, dan kalau pelaku penembakan itu adalah OPM apa maunya mereka.
“ Hal itu merupakan tugas yang berat bagi Pemda setempat, tetapi Pemda harus mampu melakukan hal tersebut agar tidak ada lagi korban berjatuhan kedepannya,” ungkap Renard.[eka]
Kamis, 22 April 2010 00:00
Ditulis oleh Eka/Papua
Sidang Kasus Pengibaran Bendera Bintang Kejora (West Papua ) di Pengadilan Negeri Biak
Sidang yang sempat alot dalam 3 bulan ini karena pihak Jaksa Penuntut Umum dalam berkas pengibaran Bendera bintang Kejorah dijerat dengan pasal 106 KUHP tentang perbuatan MAKAR ( hukuman maksimal seumur hidup atau dipenjarahkan selama 20 tahun), yaitu melakukan perbuatan kejahatan untuk memindahkan wilayah atau sebagian wilayah NKRI ke pihak asing.
Dalam materi awal pembelaan, Metuzalak Awom kuasa hukum tersangka mengatakan bahwa tuduan pasal yang ditudukan kepada tersangka Septinus Rumere tidak benar, karena dalam materi penuntut umum (Jaksa Biak) tidak jelas mengatakan wilayah mana dengan jelas-jelas tersangka memindahkan, dan pemindahan wilayah tersebut ke pihak asing mana ? Selanjutnya kuasa hukum tersangka memintah kepada Hakim untuk pihak Penuntut Umum untuk membebaskan tersangka tanpa syarat, dan persoalan West Papua diselesaikan saja dengan Dialog sebagaimana yang diinginkan oleh semua pihak.
Sidang yang ke 13 pada tanggal 21 April 2010, pihak Jaksa Penuntut Umum membacakan Surat Tuntutan terhadap kasus Mr. Septinus Rumere yaitu bahwa terdakwa Septinus Rumere yang mengaku sebagai wakil ketua OPM wilayah Biak Timur telah mengibarkan bendera bintang Kejorah yaitu bendera lambang dari OPM yang keberadaanya diwilayah NKRI,
Pada tanggal 30 November 2009 sekitar jam 15.00 Wit terdakwa terlebih dahulu mempersiapkan tiang bendera dari kayu buah yaitu dengan cara terdakwa mengambil kayu buah/ memotong kayu buah di hutan tepatnya dibelakang kampungya, Selanjutnya pada tanggal 1 Desember 2009 sekitar jam 05.30 Wit bertempat didalam halaman rumah terdakwa mengikatkan Bendera kejorah dikayu buah yang sudah disiapkan oleh terdakwa sebelumnya.
Setelah itu terdakwa memberikan penghormatan kepada bendera Bintang Kejorah tersebut, lalu membawa keluar rumah tepatnya dihalaman rumah terdakwa menggali lubang dan kemudian menancapkan tiang yang sudah ada bendera Bintang Kejorah didepan halaman rumah terdakwa, setelah ituterdakwa berdoa dan masuk kedalam rumah dan mengamati bendera yang dikibarkannya dari dalam rumah terdakwa. Kemudian datang petugas dari Kepolisian kerumah terdakwa dan membawa terdakwa ke Markas Polisi Resort Biak Numfor untuk diproses sesuai hukum.
Bahwa tujuan terdakwa Septinus Rumere mengibarkan Bendera Bintang Kejorah tersebut adalah untuk memperingati Hari HUT Organisasi Papua Merdeka yang ke 49 pada tanggal 1 Desember 2009, sehingga perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancaman pidana dalam pasal 106 KUHPindana. Surat keputusan Jaksa Penuntut Umum itu menuntut supaya majelis Hakim Pengadilan Negeri Biak yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan : 1). Menyatakan terdakwa Septinus Rumere terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pidana Makar sebagaimana diatur dan diancaman pidana dalam pasal 106 KUHP dalam dakwaan Penuntut Umum. 2). Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Septinus Rumere dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dikurangi masa selama terdakwa berada dalam tahanan. 3). Menyatakan agar terdakwa tetap ditahan.
Pada hari ini tanggal 22 April 2010. Sidang dibuka lagi untuk mendengar Pledoi Kuasa Hukum terdakwa terhadap Surat Tuntutan Jaksa Penuntut umum Kejaksaan Negeri Biak. Dalam pledoinya Metuzalak Awom, SH ( Kuasa Hukum terdakwa ) menyampaikan materi penolakan terhadap Tuntutan pihak Jaksa dimana Kuasa Hukum Terdakwa dan memohon dibebaskanya terdakwa.
Pledoi yang disampaikan tersebut diberi judul MENDAKWA SEBUAH MIMPI SEBAGAI WUJUD PEMBUNUHAN KEBEBASAN BEREKSPRESI DAN BERPENDAPAT LALU GUNAKAN PASAL 106 KUHP SEBAGAI ALAT PELENGKAPNYA.
�Melakukan Makar� sebagaimana diatur dalam pasal 106 adalah karena memperingati �HUT Organisasi Papua Merdeka� maka adalah salah dan keliru.Sebab yang dilakukan oleh Saudara Terdakwa adalah �Memperingati HUT Kemerdekaan Papua� dan bukan �Hari HUT Organisasi Papua Merdeka�. Memperingati �HUT Kemerdekaan Papua� adalah momen yang sudah terjadi pada Tanggal 01 Desember 1961. Saudara Terdakwa Septinus Rumere tidak sekedar berekpresi. Tetapi ada Peristiwa Penting dimasa lalu yang hendak diperingati, dan Peringatan tersebut tidak melibatkan banyak orang dan tidak berdampak luas serta tidak berakibat matinya segala aktifitas Masyarakat.
Berdasakan Keterangan saksi, Pemeriksaan Barang Bukti dan Pemeriksaan Tedakwa, maka telah diperoleh Fakta � Fakta bahwa :
Unsur �Barang Siapa� Dari hasil Penyidikan, Pemeriksaan di Pengadilan dengan dukungan para Saksi yang menyebut dengan benar nama dan alamat Terdakwa, maka kami Penasehat Hukum Berkeyakinan, bahwa yang dimaksud dengan �Barang Siapa� sebagai Subjek Hukum yang dapat dimintakan Pertanggungjawaban Hukum adalah Saudara Terdakwa Septinus Rumere .
Unsur �dengan Sengaja�Bahwa unsur �dengan sengaja� sebenarnya adalah �menghendaki adanya sebuah akibat�. Oleh sebab itu, apa yang dimaksud sebagai �menghendaki adanya sebuah akibat� sama sekali tidak terbukti, karena dalam peristiwa tersebut justru mengenang sebuah Peristiwa yang telah berlalu, bukan Hal baru yang sedang berlangsung atau �adanya suatu kehendak� untuk memperoleh sesuatu yang baru dari perbuatan tersebut. Akibat dari pada itu, Saudara Jaksa sendiri dalam Tuntutannya menggunakan Perasaan dan Pikirannya tetapi melupakan Dasar Dakwaan dan Tuntutan sehingga tidak menyebut dengan Tegas Unsur tersebut.
Unsur �Melakukan Makar dengan maksud supaya seluruh atau sebagian Wilayah Negara jatuh ke tangan musuh atau memisahkan sebagian dari wilayah Negara� Kalau tadi unsur �dengan sengaja� tidak terpenuhi, maka sekarang �Melakukan Makar dengan maksud supaya seluruh atau sebagian Wilayah Negara jatuh ke tangan musuh atau memisahkan sebagian dari wilayah Negara �.
Dalam fakta Persidangan, tidak satupun seorang Saksi yang menyatakan Biak Bagian Timur sudah Merdeka, atau Biak Bagian Timur sudah diserahkan ketangan Musuh, setelah adanya Pengibaran Bendera oleh Saudara Terdakwa Septinus Rumere, Lalu apa yang dipersoalkan sebagai Makar dalam Perkara ini ? . .Dengan demikian maka Unsur �dengan maksud supaya seluruh atau sebagian Wilayah Negara jatuh ke tangan Musuh atau memisahkan sebagian dari dari wilayah Negara� Tidak terbukti.
Keterangan Saksi La Salim, Saksi Muhamad Hasan, S.Sos dan saksi Julianus Sanggenaafa, dimana antara Keterangan yang satu dengan lainnya berkesesuaian, oleh sebab itu, Penasehat Hukum Memandang telah Patut untuk dijadikan sebagai bukti dan selanjutnya digunakan sebagai bahan pertimbangan untuk melakukan tanggapan terhadap Tuntutan Saudara Jaksa Penuntut Umum.
Keterangan Saksi selebihnya yang dibacakan di depan Persidangan, Menurut ketentuan Pasal 185 ayat (1) KUHAP �Keterangan Saksi sebagai alat Bukti ialah apa yang Saksi nyataka di Pengadilan� maka Kami Penasehat Hukum menolak itu dengan tegas. Apakah dengan dinaikkannya bendera Bintang Kejora, Bangsa Papua sudah Merdeka ? Jika sudah merdeka maka, dimana wilayahnya, Pemerintahannya berkedudukan dimana dan Berapa Penduduknya, dan lain � lain Syarat sebagaimana layaknya sebuah Negara. Dalam Fakta Persidangan bahwa sampai hari ini belum ada Wilayah Biak atau Papua yang menjadi Merdeka. Manaklukkan, Apakah sudah ada sebagian Pemerintahan ditaklukkan kebawah Pemerintahan Negara Asing ? maka kata Menaklukkan tidak ada hubungannya dengan Pasal Dakwaan Saudara Jaksa Penuntut Umum; Memisahkan, Apakan sebagian Wilayah Negara ini sudah dipisahkan ?Lalu bagaimana Hubungan Pasal 106 dengan Perbuatan saudara Terdakwa yang sama sekali tidak ada dampaknya bagi warga Kampung Orweri.
Dikampung Orweri saja tidak ada Pengarung perubahan apa � apa, apalagi Pulau Biak dan Pulau Papua pada umum. Dengan berdasar pada Ketentuan Peraturan yang berlaku, i Penasehat Hukum Terdakwa menyapaikan beberapa fakta sebagai kesimpulan dalam Perkara antara lain : Bahwa antara Fakta dan Tuntutan tidak ada Kesesuaian, dan sebagai akibat dari pada itu, Tuntutan Jaksa Penuntut Umum mejadi kabur; Antara perbuatan yang dituntut dengan Perbuatan yang diterangkan oleh Terdakwa dan para Saksi sangat berbeda maka Tuntutan saidara Jaksa Patut dinyatakan batal demi Hukum; (Lihat Tuntutan �menyebutkan HUT Organisasi Papua Merdeka� sedangkan para Saksi menyebutkan �HUT Kemerdekaan Papua�
Penerapan Pasal yang keliru yang mana mestinya dikenakan Pasal 53 KUHP namun tetap mempertahankan Pasal 106, maka untuk tidak menjadi presiden buruk bagi penegakan Hukum dimasa yang akan datang, maka tuntutan Jaksa Penuntut Umum Patutlah di tolak.
Pemprov Jangan Lempar Tanggungjawab
JAYAPURA [PAPOS]- Permintaan Wakil Gubernur Papua Alex Hesegem agar pemerintah kabupaten Puncak Jaya bersikap tegas dalam menyelesaikan masalah penembakan yang terjadi di Puncak Jaya. Dan mempertanyakan kerja Pemkab Puncak Jaya yang sampai sekarang kerap terjadi penembakan diwilayah Puncak Jaya. Hal ini mendapat tanggapan dari Bupati Kabupaten Puncak Jaya, Lukas Enembe, S.IP.
Menurut Lukas, persoalan yang terjadi di Puncak Jaya, bukan hanya masalah Puncak Jaya sendiri, tetapi apa yang terjadi di kabupaten Puncak Jaya sebagai bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia [NKRI] adalah tanggungjawab negara, khususnya pemerintah provinsi Papua. Masalah sparatis ini adalah masalah besar yang harus disikapi karena mengganggu kedaulatan negara.
�Kami sudah lakukan berbagai cara selama bertahun-tahun, bagaimana agar TPN/OPM turun dan mau bergabung bersama-sama kami membangun Puncak Jaya, bahkan saya sendiri sudah pernah membawa mereka ke Jakarta untuk membuka alam pikiran sehingga mereka punya wawasan yang luas tentang Negara Indonesia, tetapi karena ini masalah ideologi, apa yang kami lakukan sia-sia.Kami sudah capek, ngak tahu mau berbuat apalagi,� kata Lukas ketika mengintraksi Papua Pos lewat telepon selularnya, Rabu [21/4] pagi.
Oleh karena itu, ia sangat menyayangkan apa yang disampaikan oleh Wagub lewat media yang mempertanyakan kerja pemkab Puncak Jaya. Justru kata Lukas yang juga selaku ketua DPD Partai Demokrat provinsi Papua ini, seharusnya wagub bertanya apa yang sudah dibuat pemerintah provinsi untuk masyarakat kabupaten Puncak Jaya. Wagub tidak tahu permasalahan yang terjadi di Pegunungan, khususnya di Puncak Jaya.
� Masalah yang kita hadapi di Puncak Jaya cukup kompleks. Kita sudah cukup kewalahan menghadapi mereka, semua upaya telah kita lakukan, tetap saja mereka berulah. Ini menyangkut ideology, butuh waktu dan proses untuk menyadarkan mereka. Tidak seperti apa yang dibayangkan pak Wagub,� ujarnya.
Untuk itu, ia meminta kepada Wagub agar jangan sembarangan mengeluarkan pernyataan. Sekali-kali Gubernur dan wagub turun ke Puncak Jaya dan lihat fakta yang terjadi dilapangan. Dengan demikian Gubernur dan wagub akan tahu persoalan sesungguhnya yang terjadi di daerah Pegunungan, secara khusus di Puncak Jaya. Saya sendiri yang dekat dengan rakyat kewalahan, apalagi Wagub yang tidak dikenal rakyat,� kata Lukas seraya menambahkan bahwa mereka tidak kerja, seperti apa yang dikerjakan pemkab Puncak Jaya.
Lebih lanjut dikatakannya, apa yang terjadi di Puncak Jaya, bukan semata-mata hanya tanggungjawab pemkab Puncak Jaya. Pemerintah provinsi juga punya tanggungjawab dan kewenangan bagaimana menyelesaikan persoalan di Puncak Jaya. Oleh karena itu, apa yang terjadi di Puncak Jaya adalah tanggungjawab provinsi Papua juga bagaimana menyelesaikannya.
Soal menyangkut apa perlu dilakukan operasi oleh aparat. Lukas tidak sepenuhnya setuju. Pasalnya, menurut dia, jika sampai dilakukan operasi, maka yang menjadi korban adalah masyarakat biasa karena masyarakat dijadikan sebagai tameng. Ada sekitar 200-300 orang masyarakat yang hidup bersama mereka dan tersebar dibeberapa tempat antara lain, di Tinggi Nambut, kampung Beremele dan Yambi. Sedangkan senjata yang dimiliki TPN/OPM diperkirakan 26 pucuk senjata. [bela]
Ditulis oleh Bela/Papos
Kamis, 22 April 2010 00:00
Minta Pelaku Dikejar
Salah seorang moderator keluarga korban Yelimus Ramandei dan Hans Saftia saat menunjukan foto Yelimus Ramandei bersama gerombolan bersenjata di Lokasi Kerja di Puncak JayaJAYAPURA [PAPOS]- Kasus penembakan terhadap karyawan PT. Modern di Distrik Newoluk Kabupaten Puncak Jaya tanggal 13 April lalu yang menewaskan dua anak Papua yakni Yelimus Ramandei dan Hans Saftia sampai saat ini masih misteri bagi keluarga, sehingga siapa pelakuknya supaya diungkap dan dikejar.
Keluarga korban Yelimus Ramandei dan Hans Saftia menilai kasus penembakan terhadap kedua saudaranya itu penuh dengan tanda tanya, sehingga pihak keluarga meminta agar apara kepolisian untuk menyelidik kasus tersebut dan mengungkapkan siapa pelakunya.
Hal itu diungkapkan, Renard Ramandei kakak kandung korban Yelimus Ramandei serta kakak sepupu Hans Saftia kepada wartawan, Rabu (21/4)kemarin di Abepura.
Menurut Renard, bahwa sejak kematian korban keluarga hanya menerima surat kematian serta peti jenasa dari pihak perusahan tanpa ada penjelasan mengapa sampai korban meninggal, apa penyebabnya serta korban bekerja sebagai apa sampai ia dibunuh.
Selama ini, kata Renard, keluarga hanya tahu kalau korban berangkat ke Puncak Jaya mengikuti perusahan untuk bekerja pembangunan jalan, namun keluarga korban tidak mengetahui korban bekerja sebagai apa pada perusahan tersebut. Tiba-tiba mendengar kabar kalau kedua korban meninggal dunia ditembak orang tak dikenal, keluarga bingung dan terpukul.
Namun sebelumnya kata Renard, bahwa keluarga korban Yelimus Ramandei mendapat informasi kalau korban kadang berperan sebagai kurir atau penghubung antara gerembolan bersenjata dengan pihak perusahan.
Namun ketika diterima informasi bahwa Yelimus meninggal ditembak orang tak dikenal, sehingga membuat keluarga bingung.
� Kami dari keluarga korban mendengar isu dari sebagian orang bahwa pelaku adalah TPN/OPM sedangkan isu dari sebagian orang yang bilang bahwa pelaku penembakan tersebut bukan TPM/OPM tetapi oknum aparat keamanan sehingga perlu di pertanyakan siapa pelakunya,� katanya.
Lebih jauh dijelaskan, sebelum korban ditembak mati, korban Yelimus Ramandei sempat mengirim fotonya melalui MMS kepada istrinya di Jayapura pada tanggal 11 April yang lalu, ujar Renard.
Dimana foto yang dikirim korban adalah foto korban bersama empat orang grombolan bersenjata dan dalam foto itu korban dan empat orang tersebut saling berpelukan seperti teman akrap. Sehingga keluarga tidak percaya kalau yang melakukan penembakan terhadap korban dalam anggota TPN/OPM.
Terkait dengan santunan kepada korban, Renard berkata keluarga korban telah menerima uang dari perusahan sebesar Rp 80 juta untuk satu korban sehingga untuk kedua korban perusahaan telah memberikan Rp160 juta yang di terima oleh keluarga.
Disampaikan bahwa ketika perusahan menyerakan uang kepada keluarga, perusaan mengatakan kalau uang tersebut adalah uang sumbangan dari perusahan dan Pemda setempat. Namun demikian pihak keluarga menyesalkan perusahaan yang tidak menjelaskan uang yang diserahkan tersebut untuk apa, apakah sebagai uang santuan, apakah sebagai uang jasa, atau uang kematian.
� Keluarga korban tidak menyalakan siap-siap dibalik peristiwa tersebut serta tidak menuduh siapa pelakunya, namun keluarga korban menilai kematian kedua korban misteri dan perlu dipertanyakan,� tutur Renard
Renard selaku keluarga korban berharap kepada Pemda setempat untuk menggungkap kasus pemembakan di daerah tersebut karena bukan hanya sekali tetapi sudah berulang-ulang kali terjadi.
Renard menambahkan bahwa agar penembakan di tempat tersebut tidak terulang lagi dan memakan korban kedepan lagi Pemda setempat harus mencari akar persoalan penyebab penembakan di tempat tersebut, kalau pelaku penembakan tersebut oknum aparat keamanan mengapa mereka lakukan itu, dan kalau pelaku penembakan itu adalah OPM apa maunya mereka.
� Hal itu merupakan tugas yang berat bagi Pemda setempat, tetapi Pemda harus mampu melakukan hal tersebut agar tidak ada lagi korban berjatuhan kedepannya,� ungkap Renard.[eka]
Kamis, 22 April 2010 00:00
Ditulis oleh Eka/Papua
Rabu, 14 April 2010
Kelompok Penyerang Sulit Ditangkap
JAYAPURA [PAPOS]- Pelaku penembakan terhadap karyawan PT Modern di Desa Kalome, Distrik Mewoluk, Kabupaten Puncak Jaya yang dilakukan kelompok sipil bersenjata menyebab 3 orang meninggal dan dua luka parah serta merusak alat-alat dan 4 kendaran, Senin (14/4) lalu sampai kemarin belum ditemukan walaupun aparat kepolisian berusaha untuk melakukan pengejaran.
Direktur Reserse dan Kriminal Polda Papua, Kombes Pol. Drs. Pietrus Waine SH.M.Hum saat ditemui di Mapolda Papua, Kamis (15/4) mengungkapkan, pelaku penembakan di Distrik Mewoluk, Punvak Jaya merupakan suatu perbuatan tindak pidana oleh kelompok kejahatan kriminal.
Namun sampai kemarin pihak Kepolisian belum bisa mengidentifikasi pelaku-pelaku penembakan tersebut, karena sangat mempengaruhi alam dan lingkungan serta situasi di daerah tersebut tidak bersahabat sehingga sulit untuk mengungkapkan pelakunya.
Dirreskrim menambahkan, aparat kepolisian akan terus melakukan upaya penyelidikan dan pengembangan atas kasus yang menewaskan 3 orang itu dan merugikan milyaran rupiah itu.
“ Kalau kita mengarah kepada kelompok-kelompok tertentu belum bisa karena, kita harus menguraikan dari modusnya atas penembakan dan kejadiannya,” tutur Dirreskrim.
Perlu dianalisa cara penembakan yang dilakukan oleh kelompok-kelompok kejahatan criminal dan saat ini pihak kepolisian masih terus menganalisa dan melakukan penyilidikan lebih lanjut untuk mengungkap siapa pelaku penembakan itu
Ketika ditanya kemungkinan ada berapa orang pelaku penembakan itu.? Dirreskrim mengatakan, sampai saat ini belum bisa diketahui dan belum bisa dipastikan, masih dimintai keterangan saksi-saksi termasuk korban. “ Kita sudah mainta keterangan saksi sebanyak 4 orang termasuk korban,” katanya seraya menambahkan, yang jelas kelompok-kelompok kriminal bersenjata itu harus kita kejar/telusuri dan selidiki secara berlanjut. [loy]
Ditulis oleh Loy/Papos
Jumat, 16 April 2010 00:00