Tampilkan postingan dengan label Otonomisasi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Otonomisasi. Tampilkan semua postingan

Kamis, 13 Mei 2010

Provinsi Papua Tengah Dipersiapkan

TIMIKA [PAPOS] - Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan mengutus Deputi I Bidang Politik Dalam Negeri Mayjen Karseno bersama tim ke Timika, untuk mempersiapkan pembentukan Provinsi Papua Tengah.

Rabu [12/5] pagi lalu, Karseno yang didampingi asistennya Amirullah dan Nurhadi bersama Tim Pemekaran Provinsi Papua Tengah meninjau lahan seluas 106 hektar yang dihibahkan Pemkab Mimika untuk lokasi pembangunan perkantoran Pemprov Papua Tengah di Kampung Limau Asri-SP5 Timika.

Karseno mengatakan, kunjungan ke Timika dalam rangka membuat kajian dan analisis kebijakan pemekaran Provinsi Papua Tengah menuju sebuah daerah otonom baru.

" Kedatangan kami untuk mendapatkan fakta-fakta dan aspirasi masyarakat Timika dan sekitarnya sehingga nanti tidak ada kesan `katanya` atau direkayasa," jelas Karseno saat beraudiens dengan Pemkab Mimika, anggota DPRD dan para tokoh masyarakat Mimika serta sejumlah kabupaten tetangga di Pendopo Rumah Jabatan Bupati Mimika, Selasa malam.

Ia mengatakan, fakta dan hasil kajian yang diperoleh di Timika akan menjadi bahan evaluasi Kantor Kemenko Polhukam untuk menyimpulkan apakah Papua Tengah layak atau tidak menjadi provinsi baru terlepas dari Provinsi Papua.

Menurut Karseno, sejak beberapa tahun lalu Pemerintah Pusat membuat moratorium pemekaran provinsi lantaran banyaknya masalah.

Meski begitu, katanya, tidak tertutup kemungkinan pemekaran provinsi baru dengan melalui evaluasi ketat dan dilengkapi desain besarnya.

Karseno menegaskan, tujuan utama pemekaran suatu wilayah untuk menyejahterakan rakyat dan meningkatkan pelayanan kepada rakyat.

"Namun yang terjadi selama ini jauh dari harapan itu karena dimanfaatkan untuk bagi-bagi kekuasaan dan lainnya. Ini yang harus dihindari. Pemekaran Papua Tengah dalam rangka untuk menyejahterakan rakyat Papua terutama di wilayah Papua Tengah," ungkapnya.

Ketua Tim Pemekaran Provinsi Papua Tengah Andreas Anggaibak mengatakan, pada 23 Agustus 2003 sudah dilakukan deklarasi pembentukan Provinsi Papua Tengah (saat itu disebut Provinsi Irian Jaya Tengah).

Namun karena ada pro-kontra pemekaran, agenda itu tidak ditindaklanjuti. Selanjutnya pada 13 Mei 2008 papan nama Kantor Gubernur dan DPRD Provinsi Papua Tengah dipasang kembali.

"Pemekaran ini sangat penting. Selama ini kami diperalat oleh orang lain. Tidak ada lagi masyarakat yang tolak pemekaran Papua Tengah, kami sudah berdamai," katanya.

Anggaibak meminta tim Kemenko Polhukam membawa aspirasi rakyat Papua Tengah ke Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di Jakarta dan berharap pada 17 Agustus 2010 sudah dilantik Caretaker Gubernur Provinsi Papua Tengah.

"Kekayaan alam kami (tambang emas dan tembaga yang dikelola PT Freeport Indonesia) bisa memberi makan 22 negara, masa` Timika tidak bisa menjadi ibu kota Provinsi Papua Tengah," kata Anggaibak. [ant/agi]

Ditulis oleh Ant/Agi/Papos
Jumat, 14 Mei 2010 00:00

Provinsi Papua Tengah Dipersiapkan

TIMIKA [PAPOS] - Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan mengutus Deputi I Bidang Politik Dalam Negeri Mayjen Karseno bersama tim ke Timika, untuk mempersiapkan pembentukan Provinsi Papua Tengah.

Rabu [12/5] pagi lalu, Karseno yang didampingi asistennya Amirullah dan Nurhadi bersama Tim Pemekaran Provinsi Papua Tengah meninjau lahan seluas 106 hektar yang dihibahkan Pemkab Mimika untuk lokasi pembangunan perkantoran Pemprov Papua Tengah di Kampung Limau Asri-SP5 Timika.

Karseno mengatakan, kunjungan ke Timika dalam rangka membuat kajian dan analisis kebijakan pemekaran Provinsi Papua Tengah menuju sebuah daerah otonom baru.

" Kedatangan kami untuk mendapatkan fakta-fakta dan aspirasi masyarakat Timika dan sekitarnya sehingga nanti tidak ada kesan `katanya` atau direkayasa," jelas Karseno saat beraudiens dengan Pemkab Mimika, anggota DPRD dan para tokoh masyarakat Mimika serta sejumlah kabupaten tetangga di Pendopo Rumah Jabatan Bupati Mimika, Selasa malam.

Ia mengatakan, fakta dan hasil kajian yang diperoleh di Timika akan menjadi bahan evaluasi Kantor Kemenko Polhukam untuk menyimpulkan apakah Papua Tengah layak atau tidak menjadi provinsi baru terlepas dari Provinsi Papua.

Menurut Karseno, sejak beberapa tahun lalu Pemerintah Pusat membuat moratorium pemekaran provinsi lantaran banyaknya masalah.

Meski begitu, katanya, tidak tertutup kemungkinan pemekaran provinsi baru dengan melalui evaluasi ketat dan dilengkapi desain besarnya.

Karseno menegaskan, tujuan utama pemekaran suatu wilayah untuk menyejahterakan rakyat dan meningkatkan pelayanan kepada rakyat.

"Namun yang terjadi selama ini jauh dari harapan itu karena dimanfaatkan untuk bagi-bagi kekuasaan dan lainnya. Ini yang harus dihindari. Pemekaran Papua Tengah dalam rangka untuk menyejahterakan rakyat Papua terutama di wilayah Papua Tengah," ungkapnya.

Ketua Tim Pemekaran Provinsi Papua Tengah Andreas Anggaibak mengatakan, pada 23 Agustus 2003 sudah dilakukan deklarasi pembentukan Provinsi Papua Tengah (saat itu disebut Provinsi Irian Jaya Tengah).

Namun karena ada pro-kontra pemekaran, agenda itu tidak ditindaklanjuti. Selanjutnya pada 13 Mei 2008 papan nama Kantor Gubernur dan DPRD Provinsi Papua Tengah dipasang kembali.

"Pemekaran ini sangat penting. Selama ini kami diperalat oleh orang lain. Tidak ada lagi masyarakat yang tolak pemekaran Papua Tengah, kami sudah berdamai," katanya.

Anggaibak meminta tim Kemenko Polhukam membawa aspirasi rakyat Papua Tengah ke Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di Jakarta dan berharap pada 17 Agustus 2010 sudah dilantik Caretaker Gubernur Provinsi Papua Tengah.

"Kekayaan alam kami (tambang emas dan tembaga yang dikelola PT Freeport Indonesia) bisa memberi makan 22 negara, masa` Timika tidak bisa menjadi ibu kota Provinsi Papua Tengah," kata Anggaibak. [ant/agi]

Ditulis oleh Ant/Agi/Papos
Jumat, 14 Mei 2010 00:00

Selasa, 04 Mei 2010

Musa ' ad : Otsus Kehilang Separuh Nyawa

dr-abud-musaad JAYAPURA [PAPOS]- Kepala Demokratic Center [DC] Uncen Dr. H  Mohammad Abud Musa’ad, MSi mengungkapkan Otsus di Papua saat ini bagai kehilangan separuh nyawanya, mengapa tidak? Otsus yang tadinya disahkan dengan satu kepala pemerintahan kini sudah menjadi dua kepala Pemerintahan dengan jumlah dana Otsus yang sama kemudian dibagi dua pula.

Dengan dua kepala pemerintahan tersebut meski UU Otsus sebagai UU tertinggi dari Keputusan Depdagri namun ketika Perda dibuat dan dirancang pemerintah Papua belum tentu atau tidak dapat diterima pemerintah Papua Barat. 

“Hal inilah yang menjadikan Otsus bagai kehilangan nyawanya,” kata Musa’ad ketika ditemui Papua Pos usai dialog publik yang berlangsung di Hotel Relat, Rabu [5/5] kemarin. Selain Perda, kata Musa’ad keputusan MRP juga tidak dapat diterima Papua Barat, ironis memang, untuk itulah perlu diaktifkan kembali perjanjian Mansinam kedua kepala Pemerintahan yakni Gubenur Papua dan Gubernur Papua Barat tentang pernyataan dalam pelaksanaan otsus dua untuk satu dan satu untuk dua, sehingga Otsus bisa berjalan sebagaimana koridornya tanpa ada cacat di satu pihak. Hari ini, jelas Musa’ad dinamika sosial Politik masyarakat di Papua jika dikoreasikan dengan materi muatan UU Otsus sudah tidak serasi, dimana perkembangan dinamika politik berkembang begitu cepat tetapi aturan hukum yang diarahkan untuk menyelenggarakan sistem pemerintahan masih bertahan di tempat atau tidak berjalan sesuai dengan koridor hukum yang ada.

Perdasus disusun tidak bisa dijalankan pada dua pemerintahan karena kenyataan Papua sekarang mempunyai dua pemerintahan yaitu Papua dan papua Barat sedangkan awal dibangunnya Otsus di Papua hanya satu pemerintahan yang tertera dalam UU 21 tersebut. Untuk itu, kata Musa’ad pemerintah perlu membuat Perdasus agar bisa diakomodir di Papua dan Papua Barat serta membentuk UU lainnya yang belum ada dalam UU Otsus untuk dijalankan secara bersama-sama, jika hal itu tidak segera dilakukan maka Otsus seperti kata dia bagai kehilangan separuh nyawanya.[lina]

Ditulis oleh Lina/Papos
Kamis, 06 Mei 2010 00:00



Musa ' ad : Otsus Kehilang Separuh Nyawa

dr-abud-musaad JAYAPURA [PAPOS]- Kepala Demokratic Center [DC] Uncen Dr. H  Mohammad Abud Musa�ad, MSi mengungkapkan Otsus di Papua saat ini bagai kehilangan separuh nyawanya, mengapa tidak? Otsus yang tadinya disahkan dengan satu kepala pemerintahan kini sudah menjadi dua kepala Pemerintahan dengan jumlah dana Otsus yang sama kemudian dibagi dua pula.

Dengan dua kepala pemerintahan tersebut meski UU Otsus sebagai UU tertinggi dari Keputusan Depdagri namun ketika Perda dibuat dan dirancang pemerintah Papua belum tentu atau tidak dapat diterima pemerintah Papua Barat. 

�Hal inilah yang menjadikan Otsus bagai kehilangan nyawanya,� kata Musa�ad ketika ditemui Papua Pos usai dialog publik yang berlangsung di Hotel Relat, Rabu [5/5] kemarin. Selain Perda, kata Musa�ad keputusan MRP juga tidak dapat diterima Papua Barat, ironis memang, untuk itulah perlu diaktifkan kembali perjanjian Mansinam kedua kepala Pemerintahan yakni Gubenur Papua dan Gubernur Papua Barat tentang pernyataan dalam pelaksanaan otsus dua untuk satu dan satu untuk dua, sehingga Otsus bisa berjalan sebagaimana koridornya tanpa ada cacat di satu pihak. Hari ini, jelas Musa�ad dinamika sosial Politik masyarakat di Papua jika dikoreasikan dengan materi muatan UU Otsus sudah tidak serasi, dimana perkembangan dinamika politik berkembang begitu cepat tetapi aturan hukum yang diarahkan untuk menyelenggarakan sistem pemerintahan masih bertahan di tempat atau tidak berjalan sesuai dengan koridor hukum yang ada.

Perdasus disusun tidak bisa dijalankan pada dua pemerintahan karena kenyataan Papua sekarang mempunyai dua pemerintahan yaitu Papua dan papua Barat sedangkan awal dibangunnya Otsus di Papua hanya satu pemerintahan yang tertera dalam UU 21 tersebut. Untuk itu, kata Musa�ad pemerintah perlu membuat Perdasus agar bisa diakomodir di Papua dan Papua Barat serta membentuk UU lainnya yang belum ada dalam UU Otsus untuk dijalankan secara bersama-sama, jika hal itu tidak segera dilakukan maka Otsus seperti kata dia bagai kehilangan separuh nyawanya.[lina]

Ditulis oleh Lina/Papos
Kamis, 06 Mei 2010 00:00



Rabu, 31 Maret 2010

Rekomendasi MRP Akan Diformalkan

JAYAPURA [PAPOS]- Polemik serta pro kontra tentang keberadaan Surat Keputusan (SK) nomor 14 tahun 2009 yang menginginkan agar setiap Kepala daerah di Papua, baik Walikota-wakil Walikota maupun Bupati dan wakil Bupati harus orang asli Papua, sedikit demi sedikit menemui titik terang.

Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) sebagai lembaga yang mempunyai hak inisiatif dewan, Rabu (31/3) kemarin melakukan pertemuan dengan pemerintah Provinsi Papua, Majelis Rakyat Papua, Komisi Pemilihan Umum Papua, Rektor Uncen dan para praktisi hukum serta para intelektual di Papua guna membahas polemik yang selama ini terjadi tentang keputusan MRP.

Pertemuan tertutup yang digelar di ruang Panitia Anggaran DPR Papua itu, menghasilkan sesuatu yang bersifat formal tentang adanya rekomendasi MRP tentang pencalonan kepala daerah menjelang Pemilihan umum kepala daerah (Pemilukada) di Provinsi Papua.

Menurut Ketua DPR Papua, Drs. John Ibo, MM, pro dan kontra tentang keputusan MRP nomor 14 tahun 2009 harus dijawab kedalam sebuah sistem, sehingga semua proses demokrasi di Papua dapat berjalan dan sesuai prosedur yang normal.

Dalam artian, SK MRP telah disepakati bahwa akan dibuat suatu mekanisme yang jelas dengan membuat sebuah peraturan daerah khusus (Perdasus).

�Untuk menjawab polemik yang berkepanjangan ini, DPRP mengambil inisiatif mengumpulkan komponen-komponen yang dirasakan penting, agar mampu memberikan kontribusi, dalam rangka memformalkan keputusan MRP nomor 14 tahun 2009 kedalam satu aturan yang formal dalam pelaksanan Pilkada di Papua,� ujar Ibo kepada wartawan usai pertemuan, Rabu (31/3) kemarin.

John Ibo menegaskan, dalam pertemuan tersebut semua komponen telah memberikan kontribusi bahwa keputusan MRP memang belum cukup kapasitasnya untuk diberlakukan mengikat keluhan dengan pihak-pihak lain. Karena itu, dengan masih lemahnya pandangan MRP tersebut, maka perlu difasilitasi dalam mekanisme dan prosedur yang formal dalam perdasus tentang MRP.

Untuk itu, kata John Ibo, dalam pertemuan itu telah disepakati, bahwa Perdasus nomor 4 tahun 2008 tentang MRP akan diamandemen dalam hak inisiatif dewan. Dimana, dewan akan membuka sidang-sidang non APBD untuk menjembatani pembahasan tentang keinginan dan semangat MRP tersebut dan akan dimasukan dalam perdasus nomor 4.

�Dewan akan memfasilitasi semuanya itu, guna mengamandemen perdasus yang mengatur tentang MRP dalam sidang-sidang non APBD yang dilaksanakan DPR Papua,� tegasnya.

John Ibo menambahkan, DPRP akan membentuk tim dalam suatu Pansus yang memiliki tugas-tugas lain selain amandemen perdasus nomor 4 dan menjadikan surat keputusan MRP menjadi bagian dari perdasus nomor 4. Tim tersebut, lanjut Ibo, akan dibentuk dalam waktu dekat ini usai pertemuan kemarin dilakukan.

�Jadi tim ini akan bekerja keras untuk memfasilitasi posisi UU 21 tentang Otsus direvisi pada pasal-pasal tertentu. Dalam hal revisi, harus dilakukan hati-hati karena ada salah langkah yang dilakukan pemerintah pusat dalam menetapkan UU ini. Dimana, ada pasal-pasal yang hilang dalam UU 21 terutama pasal 7 tentang pemilihan Gubernur oleh DPRP dan pasal 18 tentang Gubernur memberikan pertanggungjawaban kepada DPRP,� ungkapnya.

Ditempat yang sama, Ketua Majelis Rakyat Papua, Drs. Agus Alua Alue, M.Th menyebutkan, MRP akan tetap pada keputusan yang dikeluarkan, dimana satu sisi soal keputusan MRP tetap jalan karena itu berdasarkan UU nomor 21 tahun 2001, yang kedua ialah berusaha untuk memperkuat dengan Perdasus.

Agus Alue mengungkapkan, MRP, pemerintah Provinsi Papua dan Papua Barat, DPRD Provinsi Papua dan Papua Barat bersama Departemen Dalam Negeri dan KPU pusat, akan melakukan negosiasi pada tanggal 7 April 2010 mendatang di Jakarta, untuk memutuskan apakah Pemilukada di Papua harus melalui orang asli Papua melalui pertimbangan MRP, atau memperkuat Perdasus yang akan didorong.

�Jadi nanti dua-dua tetap jalan, hingga kita akan negosiasi tanggal 7 April nanti di Jakarta, apakah pertemuan itu dapat menghasilkan kesepakatan baru apakah pemilukada di Papua harus melalui orang asli Papua semua melalui pertimbangan MRP, atau memperkuat perdasus itu yang kita tidak tahu,� tegas ketua MRP.

Ketika disinggung jika permohonan MRP tersebut ditolak pusat, dengan tegas Agus Alue mengatakan, MRP tidak memiliki kewenangan apapun untuk menggugat, hanya menyampaikan aspirasi rakyat bahwa ini adalah hak rakyat. �Jadi kita hanya memperjuangkan ini saja untuk mengangkat UU nomor 21 dan menyampingkan UU yang lainnya sehingga membiarkan UU 21 berjalan. Jadi MRP tetap pada keputusannya, SK nomor 14 tetap jalan, perdasus juga begitu,� paparnya.

Disisi lain, Rektor Universitas Cenderawasih, Prof. DR. Berth Kambuaya, MBA yang hadir dalam pertemuan kemarin menegaskan, pihaknya siap membantu MRP dan DPRP serta tim yang dibentuk untuk menyusun Perdasus.

�Kita juga akan ada tim yang bekerja untuk membantu MRP dan DPRP untuk bisa mendorong itu. Memang kesepakatan belum ada, karena harus disusun sama-sama dulu dan didorong dengan perdasus, tetapi Uncen siap membantu,� tandas Kambuaya. [anyong]

Ditulis oleh Anyong/Papos   
Kamis, 01 April 2010 00:00



Rekomendasi MRP Akan Diformalkan

JAYAPURA [PAPOS]- Polemik serta pro kontra tentang keberadaan Surat Keputusan (SK) nomor 14 tahun 2009 yang menginginkan agar setiap Kepala daerah di Papua, baik Walikota-wakil Walikota maupun Bupati dan wakil Bupati harus orang asli Papua, sedikit demi sedikit menemui titik terang.

Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) sebagai lembaga yang mempunyai hak inisiatif dewan, Rabu (31/3) kemarin melakukan pertemuan dengan pemerintah Provinsi Papua, Majelis Rakyat Papua, Komisi Pemilihan Umum Papua, Rektor Uncen dan para praktisi hukum serta para intelektual di Papua guna membahas polemik yang selama ini terjadi tentang keputusan MRP.

Pertemuan tertutup yang digelar di ruang Panitia Anggaran DPR Papua itu, menghasilkan sesuatu yang bersifat formal tentang adanya rekomendasi MRP tentang pencalonan kepala daerah menjelang Pemilihan umum kepala daerah (Pemilukada) di Provinsi Papua.

Menurut Ketua DPR Papua, Drs. John Ibo, MM, pro dan kontra tentang keputusan MRP nomor 14 tahun 2009 harus dijawab kedalam sebuah sistem, sehingga semua proses demokrasi di Papua dapat berjalan dan sesuai prosedur yang normal.

Dalam artian, SK MRP telah disepakati bahwa akan dibuat suatu mekanisme yang jelas dengan membuat sebuah peraturan daerah khusus (Perdasus).

�Untuk menjawab polemik yang berkepanjangan ini, DPRP mengambil inisiatif mengumpulkan komponen-komponen yang dirasakan penting, agar mampu memberikan kontribusi, dalam rangka memformalkan keputusan MRP nomor 14 tahun 2009 kedalam satu aturan yang formal dalam pelaksanan Pilkada di Papua,� ujar Ibo kepada wartawan usai pertemuan, Rabu (31/3) kemarin.

John Ibo menegaskan, dalam pertemuan tersebut semua komponen telah memberikan kontribusi bahwa keputusan MRP memang belum cukup kapasitasnya untuk diberlakukan mengikat keluhan dengan pihak-pihak lain. Karena itu, dengan masih lemahnya pandangan MRP tersebut, maka perlu difasilitasi dalam mekanisme dan prosedur yang formal dalam perdasus tentang MRP.

Untuk itu, kata John Ibo, dalam pertemuan itu telah disepakati, bahwa Perdasus nomor 4 tahun 2008 tentang MRP akan diamandemen dalam hak inisiatif dewan. Dimana, dewan akan membuka sidang-sidang non APBD untuk menjembatani pembahasan tentang keinginan dan semangat MRP tersebut dan akan dimasukan dalam perdasus nomor 4.

�Dewan akan memfasilitasi semuanya itu, guna mengamandemen perdasus yang mengatur tentang MRP dalam sidang-sidang non APBD yang dilaksanakan DPR Papua,� tegasnya.

John Ibo menambahkan, DPRP akan membentuk tim dalam suatu Pansus yang memiliki tugas-tugas lain selain amandemen perdasus nomor 4 dan menjadikan surat keputusan MRP menjadi bagian dari perdasus nomor 4. Tim tersebut, lanjut Ibo, akan dibentuk dalam waktu dekat ini usai pertemuan kemarin dilakukan.

�Jadi tim ini akan bekerja keras untuk memfasilitasi posisi UU 21 tentang Otsus direvisi pada pasal-pasal tertentu. Dalam hal revisi, harus dilakukan hati-hati karena ada salah langkah yang dilakukan pemerintah pusat dalam menetapkan UU ini. Dimana, ada pasal-pasal yang hilang dalam UU 21 terutama pasal 7 tentang pemilihan Gubernur oleh DPRP dan pasal 18 tentang Gubernur memberikan pertanggungjawaban kepada DPRP,� ungkapnya.

Ditempat yang sama, Ketua Majelis Rakyat Papua, Drs. Agus Alua Alue, M.Th menyebutkan, MRP akan tetap pada keputusan yang dikeluarkan, dimana satu sisi soal keputusan MRP tetap jalan karena itu berdasarkan UU nomor 21 tahun 2001, yang kedua ialah berusaha untuk memperkuat dengan Perdasus.

Agus Alue mengungkapkan, MRP, pemerintah Provinsi Papua dan Papua Barat, DPRD Provinsi Papua dan Papua Barat bersama Departemen Dalam Negeri dan KPU pusat, akan melakukan negosiasi pada tanggal 7 April 2010 mendatang di Jakarta, untuk memutuskan apakah Pemilukada di Papua harus melalui orang asli Papua melalui pertimbangan MRP, atau memperkuat Perdasus yang akan didorong.

�Jadi nanti dua-dua tetap jalan, hingga kita akan negosiasi tanggal 7 April nanti di Jakarta, apakah pertemuan itu dapat menghasilkan kesepakatan baru apakah pemilukada di Papua harus melalui orang asli Papua semua melalui pertimbangan MRP, atau memperkuat perdasus itu yang kita tidak tahu,� tegas ketua MRP.

Ketika disinggung jika permohonan MRP tersebut ditolak pusat, dengan tegas Agus Alue mengatakan, MRP tidak memiliki kewenangan apapun untuk menggugat, hanya menyampaikan aspirasi rakyat bahwa ini adalah hak rakyat. �Jadi kita hanya memperjuangkan ini saja untuk mengangkat UU nomor 21 dan menyampingkan UU yang lainnya sehingga membiarkan UU 21 berjalan. Jadi MRP tetap pada keputusannya, SK nomor 14 tetap jalan, perdasus juga begitu,� paparnya.

Disisi lain, Rektor Universitas Cenderawasih, Prof. DR. Berth Kambuaya, MBA yang hadir dalam pertemuan kemarin menegaskan, pihaknya siap membantu MRP dan DPRP serta tim yang dibentuk untuk menyusun Perdasus.

�Kita juga akan ada tim yang bekerja untuk membantu MRP dan DPRP untuk bisa mendorong itu. Memang kesepakatan belum ada, karena harus disusun sama-sama dulu dan didorong dengan perdasus, tetapi Uncen siap membantu,� tandas Kambuaya. [anyong]

Ditulis oleh Anyong/Papos
Kamis, 01 April 2010 00:00


Kamis, 25 Maret 2010

Keputusan MRP Dituntut Diakomodir

Technorati Tags: ,,

Puluhan mahasiswa dan masyarakat yang tergabung dalam Forum Lintas Nusantara, Kamis (25/3) kemarin mendatangi kantor DPR Papua

JAYAPURA [PAPOS]- Puluhan mahasiswa dan masyarakat yang tergabung dalam Forum Lintas Nusantara, Kamis (25/3) kemarin mendatangi kantor DPR Papua dengan menggelar unjuk rasa.

Kedatangan puluhan orang dari Forum Lintas Nusantara yang didalamnya tergabung beberapa element organisasi kemasyarakatan mendatangi Gedung DPR Papua, menuntut agar keputusan maupun rekomendasi Majelis Rakyat Papua (MRP) nomor 14 tahun 2009 dapat diakomodir DPRP, Gubernur, KPU maupun MRP sendiri.

Tiba dihalaman Gedung DPRP sekitar pukul 13.30 WIT, puluhan mahasiswa dan masyarakat langsung menggelar orasi yang meminta agar hak-hak dasar orang asli Papua dapat diperhatikan pemerintah, serta mengakomodir Keputusan MRP terkait dengan Kepala Daerah dalam Pemilukada mendatang.

Dengan membawa sejumlah spanduk yang mendesak Gubernur, DPRP, KPU dan MRP menyelesaikan Otsus dengan baik, mendesak seluruh partai politik di Papua dan Papua Barat untuk mengakomodir orang asli Papua sebagai syarat khusus perekrutan calon Bupati dan wakil Bupati maupun Walikota dan Wakil Walikota pada Pemilukada 2010, serta mendesak Presiden SBY untuk mengembalikan hak politik orang Papua.

Sekitar satu jam lamanya, akhirnya para demonstran diterima Sekretaris Komisi E DPRP Kenius Kogoya didampingi Cris Risamasu anggota Komisi D dan anggota Komisi A Harun.

Koordinator Aksi, Maulana mengatakan, Ketetapan MRP nomor 14 tahun 2009 merupakan dasar dari UU Otsus Nomor 21 tahun 2001, dan hal itu haruslah dihargai pemerintah maupun partai politik, guna memproteksi orang asli Papua.

�Tuntutan kami sudah jelas, kami minta agar Gubernur, DPRP maupun KPU dan MRP agar dapat menghargai bersama keputusan MRP itu,� ujarnya kepada wartawan disela-sela pertemuan dengan anggota DPRP di ruang panitia legislasi DPRP.

Maulana menambahkan, jika keputusan MRP nomor 14 tahun 2009 tidak dihargai, maka pemerintah dinilai tidak menghargai representatif orang asli Papua atau hak-hak orang Papua dalam berpolitik.

Usai diterima tiga anggota DPRP, seluruh mahasiswa dan masyarakat tetap menunggu di kantor rakyat tersebut. Pasalnya, mereka menuntut agar DPRP dapat menghadirkan Gubernur Papua, Ketua KPU Provinsi Papua, Ketua Majelis Rakyat Papua dan Ketua DPRP, untuk duduk bersama mahasiswa membahas soal ketetapan MRP tersebut.

Disisi lain Sekretaris Komisi E DPRP Kenius Kogoya menegaskan, selakun anggota dirinya tidak dapat menentukan kebijakan, tetapi dirinya berjanji aspirasi yang disampaikan akan diteruskan kepada pimpinan dewan.[anyong]

Ditulis oleh Anyong/Papos      
Jumat, 26 Maret 2010 00:00